Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi.
Investigasi Polri harus transparan dan berkeadilan.
Saya sudah menghubungi Hanifah Husein istri Almarhum untuk memastikan kabar tersebut. Benar abang Ferry Mursidan Baldan telah meninggal dunia.